Kawal Hak Pemilih, Bawaslu Lampung Buka Ribuan Pos Pengaduan

img
Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meluncurkan hampir tiga ribu posko pengaduan (2.899) untuk mengawal hak pemilih dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

PIC tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, ribuan posko aduan tersebut untuk memitigasi berbagai potensi kerawanan pada proses coklit.

Ia menjelaskan, potensi kerawanan itu, antara lain, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak mendatangi pemilih namun melakukan coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu. Atau, pantarlih tidak melaksanakan coklit tepat waktu.

"Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit," jelas Hamid, Kamis, (27-6-2024).

"Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga setelah melakukan coklit. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu," imbuhnya.

Selain itu lanjutnya, pada kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan coklit yaitu masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung.

"Seperti pada perantau penghuni apartemen, pemilih diwilayah rawan konflik, bencana, relokasi pembangunan. Pemilih yang bekerja disuatu wilayah tetapi bertempat tinggal diwilayah lain. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih," tuturnya.

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilih yang pindah domisili. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependukukan. Pemilih yang tidak sesuai antara data di yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga di TPS bersangkutan," sambungnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga mengawasi kesulitan pemutakhiran data pemilih penyandang disbalitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas. Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil. Pemilih yang menghuni rumah tahanan (rutan)/Lembaga Pemasyarakatan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Hamid mengimbau kepada Masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit menemukan yang tidak taat prosedur maka harus melaporkan kepada pihak Bawaslu terdekat.

"Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung," tutupnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos