ASN Kemenag Diingatkan Tidak Terlibat Judi Online

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) diingatkan untuk tidak terlibat dengan judi online.

Bagi ASN yang kedapatan terlibat judi online, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu ditegaskan Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo saat diwawancarai, Jumat (28-6-2024).

"Di lingkungan Kementerian Agama kita semua  diminta untuk mengingatkan, mengawasi dan menyosialisasikan agar jangan sampai ASN terlibat judi online," kata Puji.

Dia menegaskan, jika terdapat ASN di lingkungan kanwil Kemenag Lampung yang terlibat judi online maka akan diberikan sanksi.

"Kalau ringan berarti cuma peringatan secara lisan atau tertulis kalau. Sanksi sedang mungkin kita teguran tertulis. Kemudian sanksi berat berupa disiplin," tegasnya.

Menurut dia, sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahannya. "Misalnya, gaji habis untuk judi online dan pakai uang kantor maka bisa diberhentikan," ujarnya.

Dia juga meminta khatib, penceramah, penyuluh agama hingga penghulu untuk ikut mensosialisasikan terkait dengan bahaya judi online.

Terlebih, dia menilai, bahaya judi online dapat menimbulkan efek kecanduan. Sehingga harus dihindari oleh semua pihak.

"Bahaya judi online sangat besar. Bisa menimbulkan efek kecanduan dan sebagainya," jelasnya.

Dia menyebutkan, judi yang dilakukan pada zaman dulu hanya secara manual.

Sedangkan saat ini bisa dilakukan secara online dan di mana saja. 

Sehingga, seluruh kalangan pun banyak yang sudah kecanduan judi online.

"Ini mejadi keprihatinan kita semua. Narkoba, judi online dan pinjaman online itu bagian satu sama lain. Ini membahayakan semua," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos