Dua Tersangka Penodong Pengendara Motor di Jalintim Ditangkap

img
Dua tersangka (membelakangi kamera) bersama sejumlah anggota Polres Lampung Tengah. Foto. Agus Setiawan.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Dua tersangka kasus penodong pengendara sepeda motor di jalan lintas timur (jalintim) Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap polisi pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Tersangka masih remaja itu masing-masing berinisial Sap, 25 tahun, dan Rom, 19 tahun. Keduanya Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, kedua tersangka ditangkap di jalintim Kampung Bandaragung, yang diduga akan melakukan kejahatan.

Dijelaskan, Sap dan Rom diduga begal yang menodong Rahmat Kausar, 20 tahun, warga Kelurahan Ujunggunung Kecamatan Menggala, Tulangbawang di jalintim Terbanggibesar, Ahad 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.40 WIB.

Menurut Bagas, ketika itu, korban mengendarai motor dari arah Menggala menuju Bandarjaya. Sesampainya di jalintim Terbanggibesar, sepeda motor korban putus panbel. Tak lama kemudian, datang dua tersangka.

“Satu dari dua orang pelaku tersebut langsung menodong senjata tajam jenis badik ke arah korban. Sambil menodong, mereka langsung mengambil secara paksa barang-barang milik korban,” kata Kasat.

"Barang-barang korban yang berhasil dirampas kedua pelaku yakni, handphone merk Xiomi Redmi 10 warna Karbon Grey dan uang tunai sebesar Rp300 ribu tersebut diambil pelaku melalui akun dana," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Lampung Tengah.

Dia mengatakan, saat petugas sedang melakukan penyelidikan terhadap penjahat tersebut, tiba-tiba Tim Tekab melihat ada satu unit motor sedang mengejar pengendara lainnya.

“Kedua pelaku langsung disergap. Dan ternyata mereka adalah pelaku curas yang menodong korban saat motornya putus panbel di Terbanggibesar sekitar sepekan,” terangnya.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lanjut. Kepada petugas pemeriksa, penjahat tersebut mengaku telah melakukan aksi kejahatan di lima lokasi.

Mereka adalah spesialis pelaku curas di Jalan Lintas, ” ungkap Kasat Reskrim. Selain berhasil membekuk kedua pelaku, Tekab 308 juga berhasil menyita barang-bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik (alat yang di gunakan pelaku saat mengancam korban). 

Kemudian satu unit sepeda motor merk Yahama Vega Hitam milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, diancam 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos