MOMENTUM, Bandarlampung--Sosialisasi, menjadi senjata utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung untuk mencegah pelanggaran, mulai dari prapemungutan suara hingga akhir tahapan pilkada.
Sejumlah indikator kerawanan pilkada, antara lain, netralitas ASN, politik uang, daftar pemilih ganda, pemilih terdaftar tapi tidak memiliki e-KTP, surat suara tertukar dan beberapa indikator lainnya.
"Bawaslu punya tiga tugas inti, pencegahan, pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi saat diwawancara harianmomentum.com, Selasa (9-7-2024).
"Dalam rangka pencegahan itu, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tak lupa juga edukasi terkait identifikasi kerawanan yang sudah dipetakan," imbuhnya.
Dia menyampaikan, indikator tersebut berdasarkan pemilu maupun pilkada sebelumnya. "Tentu juga itu hasil dari koordinasi bersama stakeholder dari tingkat kelurahan hingga provinsi," ujarnya.
Dia menegaskan, dari potensi kerawanan yang dimungkinkan terjadi, penanggulangannya ialah pencegahan.
"Bentuk-bentuk pencegahan itu kita tentu melakukan imbauan baik secara tertulis maupun sosialisasi lisan. Seperti netralitas ASN, sekarang ini kami sedang mendorong camat maupun lurah untuk bisa memberikan pernyataan terkait dengan dukungan terkait netralitas," jelasnya.
Begitu juga, lanjut dia, Bawaslu telah membentuk kampung pengawasan partisipatif. Kedepan juga akan terus dilakukan forum kemasyarakatan yang berisi edukasi seputar Pilkada.
Apabila nanti sudah ditetapkan calon, pihaknya juga akan melakukan pengawasan intens.
"Apabila nanti ada dugaan pelanggaran itu akan kami jadikan temuan. Dari temuan itu, tentu akan dilakukan penindakan," paparnya.
Muhyi menyebut, setiap tahapan pilkada tak akan terlepas dari pengawasan Bawaslu.
Mengingat, Bandarlampung menjadi wilayah yang kompleks akan potensi kerawanan.
"Karenanya kami mengajak masyarakat dan stakeholder terkait untuk dapat bersama mengawasi tahapan Pilkada 2024," imbaunya.
"Apabila masyarakat menemui atau menyaksikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih, PPS, PPK bisa dilaporkan ke pengawas dijajaran masing-masing. Begitu juga nanti ketika sudah tahapan kampanye jika ada temuan pelanggaran dari peserta maupun pihak lain, jangan sungkan untuk melapor ke Bawaslu," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon