Polres Metro Tangkap Dua Perampas Motor

  • In Hukum
  • 09 Jul 2024
  • Laporan Rio
  • 481 Views
img
Dua tersangka berikut barang bukti di amankan Satreskrim Polres Metro.

MOMENTUM, Metro--Satuan Reskrim Polres Metro mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) modus perampasan motor dan menahan dua tersangka.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakilkan Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan kabar penangkapan pelaku kejahatan tersebut.

“Benar kita telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua milik korban atas nama Rio Nardo  berdasarkan  Laporan Polisi nomor : LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Juli 2024 dengan terduga pelaku berinisial RA (19)  dan WRS (20), keduanya merupakan warga Lampung Timur," kata Kasat, Selasa (9-7-2024).

Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan AH Nasution, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya pada Senin 08 Juli 2024 sekira pukul 02:15 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro telah mengamankan tersangka berinisial RAF (19) kemudian setelah dilakukan pengembangan dari pelaku a.n RAF (19), tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap kembali tersangka An. WRS (20) di Kec. Negara Ratu, Kab. Lampung Timur.

Dari penangkapan tersebut, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal korban yang dicuri oleh pelaku. 

Setalah kedua pelaku diamankan, mereka mengakui motor yang dicuri diamankan di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara. Lalu Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menuju ke Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara guna mengambil barang bukti, dan berkordinasi dengan Lurah setempat lalu diserahkan barang bukti tersebut ke Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro.

"Saat ini kedua pelaku  berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos