MOMENTUM, Panaragan -- Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria berinisial PS, 40 tahun, warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
PS ditangkap atas dugaan diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, warga Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Penangkapan PS berdasarkan laporan bibi korban AR, karena keponakannya tidak kunjung pulang kerumah.
Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira menceritakan kronologis kejadiannya. Pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukil delapan malam, korban bersama PS baru pulang dari kegiatan di Bandarlampung.
Kemudian, korban dibawa pelaku ke kebun singkong di Desa Candrakencana Kecamatan Tuba Tengah. Korban diancam pelaku agar mengikuti keinginannya. Korban hanya diam dan pelaku menyetubuhi korban di kebun, katanya mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, Kamis (11/7/2024)
Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut apabila bertemu PS.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit PPS Polres Tubaba langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan korban di Kampung Gunungbatin Kecamatan Terusannunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan PS sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Seperti yang diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon