MOMENTUM, Pringsewu--Pelarian panjang AA (33) alias Doglang akhirnya berakhir. Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disebut kerap membawa senjata api rakitan saat beraksi itu diringkus aparat Polres Pringsewu setelah empat bulan diburu, Senin (25/5/2026) malam.
Pria asal Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, tersebut ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Penangkapan berlangsung dramatis lantaran tersangka sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.
Karena dinilai membahayakan petugas, polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Doglang merupakan salah satu pelaku utama dalam jaringan curanmor Suradi alias Ganden, komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dibongkar Polres Pringsewu.
“Penangkapan AA alias Doglang ini menjadi penutup pengungkapan jaringan Suradi. Sampai saat ini total enam tersangka telah diamankan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Selasa (26/5/2026).
Rosali menjelaskan, tersangka dikenal licin dan tidak segan melukai korban saat menjalankan aksinya. Karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AA alias Doglang diduga terlibat sedikitnya dalam 12 aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Lampung, khususnya Kabupaten Pringsewu.
“Untuk peran AA alias Doglang ini, selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi,” ujar Rosali.
Meski demikian, dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka baru mengakui terlibat di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu. Polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian lainnya berdasarkan keterangan para pelaku yang lebih dahulu ditangkap.
Dalam pengungkapan jaringan Suradi, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan. Sementara satu senjata api lainnya masih dalam pencarian setelah, menurut pengakuan tersangka, dibuang di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.
Keberhasilan menangkap Doglang merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT milik mahasiswi bernama Salsabila Agustin. Kendaraan korban hilang saat diparkir di depan rumah kos di Jalan Satria, Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban tengah tertidur sebelum dibangunkan saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motornya telah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” jelas Rosali.
Dari pengungkapan sebelumnya, polisi menyita Honda BeAT milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga hasil tindak kejahatan lain.
Selain mencuri Honda BeAT milik Salsabila, tersangka diduga terlibat dalam pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026, serta Honda BeAT milik Edi Hermanto di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, yang dilaporkan pada 25 Mei 2026.
Sebelumnya, Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu. Kontrakan itu diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon
