MOMENTUM, Pringsewu--DPRD Kabupatn Pringsewu menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 yang diajukan pemkab setempat.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dan pimpinan DPRD setempat. Penandatanganan nota kesepakatan bersama itu dilakukan pada rapat paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (17/7/2024)
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan, setelah penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut, pemkab segera menyusun dan menyampaikan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 kepada DPRD.
"Seluruh tahapan yang kita laksanakan ini bertujuan agar program kerja pembangunan yang direncanakan dapat terealiasai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Marindo.
Dia menegaskan, pengalokasikan dana pembangunan dalam APBD tahun 2025 dilakukan sangat maksimal, untuk menunjang optimalitas program kerja pemerintah daerah.
"Dalam pengalokasian anggaran belanja daerah, engedepankan kedisiplinan dengan berpedoman pada asas efektif, efisien, kepatutan dan kewajaran terhadap pengelolaan keuangan daerah," terangnya.(**)
Editor: Munizar