MOMENTUM, Gunungsugih -- Orang tua dan anak sudah seharusnya hidup rukun dan kompak. Namun, kekompakan pria berinisial SN, 61 tahun, dan anaknya, TS 32 tahun, jelas tak patut untuk dicontoh. Apalagi, ini terkait dengan persoalan narkoba.
Kedua pria warga Kampung Terbanggiagung Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah itu, kini harus berususan dengan pihak berwajib. Setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP Eko Heri Susanto, mengatakan kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak kandung.
Eko mengatakan, saat keduanya digerebek dirumahnya, polisi menemukan empat buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut. Barang itu ditemukan petugas di kantong celana sebelah kanan TS.
"Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS," kata Eko, Sabtu 20 Juli 2024.
Dikatakan Eko, para pelaku pun tak mengelak saat polisi mendapatkan sabu-sabu di rumahnya. Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon