MOMENTUM, Metro--Seorang remaja tanggung berinisial GL (18) mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan trauma. Saat ini, kasus pencabulan itu ditangani Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro, Polda Lampung, Senin (22-7-2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dia mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ya benar, kita berhasil mengamankan seorang remaja berinisial GL (18) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial NFS (16) yang diketahui dilakukan oleh pelaku sejak bulan oktober tahun 2023," tegasnya.
Dia menambahkan, atas kejadian tersebut, korban hamil di luar nikah dan mengalami trauma.
"Atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan. Hingga pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Terduga pelaku diserahkan oleh orangtuanya langsung ke Unit PPA Polres Metro," pungkasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan