Pringsewu Luncurkan Program Jaksa Garda Desa

img
Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bekerja sama meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). 

Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono di Aula pemkab setempat, Kamis 22 Agustus 2024.

Marindo Kurniawan mengatakan,  Program Jaksa Garda Desa merupakan usaha optimalisasi dan meningkatkan kesadaran hukum para penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat, semoga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pekon. 

“Yakni melalui optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan pekon, pelayanan dan pendampingan hukum, dengan melibatkan Kejari Pringsewu,”ujarnya. 

Pj. Bupati Pringsewu berharap semua dapat mendukung program tersebut, sehingga kedepan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pekon dan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam lingkup pekon dapat lebih tertangani dengan efektif dan efisien.

Tentunya dengan mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di setiap pekon sebagai tempat berkumpulnya masyarakat pekon untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bagi menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses hukum yang bersifat Keadilan Restoratif.

Dengan harapan melalui kesepakatan bersama tersebut, para penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, sehingga mendatangkan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan di Kabupaten Pringsewu dimasa yang akan datang,” ucap Marindo Kurniawan.

Sementara itu Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono  mengatakan, Jaksa Garda Desa merupakan Instruksi Jaksa Agung RI No.5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa, sebagai upaya secara preventif kepada para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Fokus utamanya adalah bagaimana mengawal keuangan yang bersumber dari negara melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. 

"Kami selalu senantiasa bersinergi dalam hal ini Inspektorat terkait bagaimana pengelolaan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Kalau dalam evaluasi itu bagus ya kita kawal, dan kalaupun ada yang menyimpang nanti kita luruskan,” ujarnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos