Dugaan Korupsi, Kantor Diskoperindag Digeledah Kejari Tubaba

img
Kasipidsus Rizki bersama tim Kejari Tubaba.

MOMENTUM, Panaragan--Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melakukan Penggeledahan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kabupaten setempat. 

Hal tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulungkencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba Dodi Ariyansyah, jika Penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Pasar Pulungkencana APBD TA 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten setempat. 

“Hari ini pada selasa tanggal 10 September 2024 dimulai Pukul 09.20 Wib bertempat di Kantor Diskoperindag Tubaba. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri melakukan Penggeledahan guna kepentingan Penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulungkencana APBD TA 2022 pada Dinas setempat,” kata Dodi dalam keteranganya, Selasa (10-9-2024).

Penggeledahan tersebut, kata dia, dilakukan tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tubaba Risky Fany Ardhansyah, yang dimulai pukul 09:20 Wib. Kegiatan bersama Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dibantu personel bidang intelijen Kejaksaan Negeri Tubaba. 

“Tadi kita telah mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulangbawang Barat. Proses penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 menit, selesai pukul 11:45 WIB,” jelasnya. 

Tak berhenti sampai disitu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tubaba kemudian bergerak menuju Pasar Pulungkencana dan melakukan penggeledahan di ruangan kepala UPTD dan ruang staff kantor pasar tersebut.

“Dari dua tempat itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulungkencana APBD TA 2022,” tegasnya. 

Penggeledahan itu dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, 

“Penggeledahan itu juga upaya mencegah terduga tersangka dapat penghilangan atau pemusnahan barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya Dodi.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos