MOMENTUM, Lampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta jajaran resmi menggelar operasi kepolisian kewilayahan bersandi “Keselamatan Krakatau 2026”.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.
“Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang bersifat edukatif serta humanis. Tujuannya tentu untuk meningkatkan simpati masyarakat terhadap polantas dan menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujar Yuni saat memberikan keterangan, Senin (2-2-2026).
Berdasarkan data hasil evaluasi, tercatat tren pelanggaran lalu lintas di wilayah Lampung mengalami kenaikan signifikan jika membandingkan data tahun 2024 dan 2025.
Jumlah total pelanggaran (ETLE dan teguran) naik sebesar 140 persen, dari 13.871 menjadi 33.300 pelanggaran.
“Meskipun angka kecelakaan turun tipis sekitar 2 persen, namun angka luka berat mengalami kenaikan sebesar 13 persen. Hal inilah yang menjadi perhatian kami untuk terus membangun budaya tertib lalu lintas,” tambah Yuni.
Untuk memaksimalkan operasi, sebanyak 862 personel dikerahkan, yang terdiri dari 141 personel Satgas Ops Polda dan 721 personel dari Polres/Polresta jajaran.
Selain personel di lapangan, Polda Lampung juga mengoptimalkan titik-titik kamera ETLE Statis. Saat ini terdapat 4 titik ETLE milik Polda Lampung yang masih dalam tahap uji coba (Jl. Endro Suratmin, Jl. H. Pangeran Suhaimi, Jl. Imam Bonjol, dan Jl. Pramuka).
Sementara itu, terdapat 5 titik ETLE di Bandar Lampung yang sudah beroperasi penuh, di antaranya berada di Jalan Patimura, Jalan R.A. Kartini, Jalan H. Agus Salim, Jalan Z.A. Pagar Alam, dan Jalan Kimaja, serta satu titik di Tol Bakter KM 108.
“Polda Lampung mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama saat mobilitas masyarakat mulai meningkat menjelang musim mudik Lebaran mendatang,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Dalam operasi kali ini, Polda Lampung menetapkan sembilan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui ETLE (elektronik) maupun teguran simpatik.(**)
Berikut sembilan sasaran prioritasnya:
1. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
2. Kendaraan yang merubah spesifikasi teknis atau menambah panjang rangka.
3. Penggunaan sirine, rotator, atau strobo pada kendaraan pribadi yang bukan peruntukannya.
4. Penggunaan TNKB (pelat nomor) yang tidak sesuai aturan.
5. Pengendara motor atau penumpang yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum ilegal atau travel liar.
7. Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut orang.
8. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
9. Lokasi wisata yang tidak memiliki sarana parkir memadai sehingga menggunakan bahu jalan.
Editor: Agus Setyawan
