MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akan menggelar pengundian nomer urut calon walikota (Cawalkot) Kota Tapis Berseri 2024 pada pekan depan, Senin, (23-9-2024).
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya pekan ini akan melakukan rapat koordinasi dengan LO untuk membahas teknis pengundian nomer urut. Namun memang, secara gambaran pihaknya telah mengkonsep pengundian sesuai dengan regulasi dari KPU RI.
"Rencananya sebelum penetapan calon kita akan ada rapat koordinasi dengan LO terkait dengan pengundian nomor dan kampanye," kata Dedy saat diwawancarai di hotel Radison Bandarlampung, Rabu, (18-9-2024).
Dedy menjelaskan, untuk pengundian nomer urut itu dilakukan di kantor KPU kota setempat yang berlokasi di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame.
"Pengundian nomer urut itu dilakukan di kantor KPU. Kita mebatasi memang itu tempatnya terbatas, kalau teman media bebas masuk. Didalam ruangan juga hanya ketua parpol dan calon saja yang bisa masuk," jelasnya.
"Masing-masing calon dibatasi 100 orang baik partai pengusung atau tim kampanye dan relawan pendukung," tambahnya.
Dedy mengatakan, berdasarkan regulasi dari KPU RI, bagi pasangan calon yang datang duluan itu akan dipersilahkan untuk mengambil nomer antrian, lalu dilanjutkan untuk mengambil undian nomer urutnya.
"Waktu pengundian nomer urut itu pukul 19.00 WIB, jadi malam karena agar tidak menimbulkan kemacetan sebab jalan di depan kantor KPU termasuk jalur utama," ungkapnya.
Tahapan yang sedang berlangsung pada saat ini kata Dedy, adalah uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap bakal calon yang telah dinyatakan lengkap berkasnya.
"Saat ini memasuki tahapan uji publik sampai dengan tanggal 21 September 2024," ujarnya.
Meski begitu, hingga hari ini belum ada satu pun tanggapan masyarakat terhadap kedua pasang calon yang ada.
Ditanya terkait waktu penetapan calon dan pengundian nomor urut hanya berseling satu hari, Dedy menyebut hal itu tidak mengganggu kondusifitas ruang, waktu maupun anggaran.
Sebab, pada saat penetapan calon KPU hanya melakukan rapat pleno tertutup untuk kemudian mengumumkan hasilnya.
"Kalau untuk penetapan pasangan calon itu rapat pleno tertutup KPU di kantor. Tapi kalau pengundian nomor urut wajib pasangan calon hadir, karena yang bakal mengambil undiannya pasangan calon langsung," terangnya. (**)
Editor: Agus Setyawan