Panwascam Metro Pusat Rekrut PTPS Pilkada 2024

img
Proses tahapan tes wawancara perekrutan PTPS Paswascam Kecamatan Metro Pusat.

MOMENTUM, Metro--Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Metro Pusat mulai melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada serentak 2024. Sejauh ini, proses sudah memasuki tahapan wawancara peserta, Sabtu (13-10-2024).

Ketua Panwascam Metro Pusat, Agus Wirdono mengatakan, kebutuhan pengawas TPS di kecamatan Metro Pusat sebanyak 71 pengawas, sesuai dengan TPS yang ada Metro Pusat yang diperlukan.

Sedangkan wawancara pengawas TPS ini mengacu pada juknis Nomor: 301/hk.01.01/k1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 bahwa perlukan dua kali kebutuhan sebagai peserta tes wawancara.

"Pendaftaran keseluruhan ada 145 peserta, sedangkan yang lolos administrasi ada 129 peserta, peserta yang tidak lolos ada beberapa poin, diantaraya belum cukup usia genap 21 Tahun, terlihat di luar sana tidak netral, seperti terlibat dalam kegiatan (partai politik, seperti Kampanye) sehingga hal ini menjadi pertimbangan kami untuk meloloskan ke tahap wawancara," kata dia.

Kordiv Hukum Pencegahan Parmaa dan Humas (HPPM) Panwascam Metro Pusat, Syaidin Ferdinan mengatakan tahapan wawancara itu merupakan tes terakhir yang menjadi tahap penentu bagi pelamar untuk bisa diterima menjadi PTPS di Pilkada 2024.

"Ini tahap akhir, tentunya banyak sekali poin yang menjadi penilaian, seperti pernah terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik di jajaran KPU maupun Bawaslu, kami menegaskan integritas calon PTPS, pengetahuan umum tentang Pemilu, serta kesiapan serta komitmen jika terpilih sebagai PTPS, " ungkapnya.

Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Reza Rizqi Fauzi mengatakan, selain pengetahuan umum kepemiluan, payung hukum PTPS juga menjadi poin pertanyaan kepada peserta.

"Tentunya PTPS bekerja regulasi, menekankan kepada calon PTPS mengetahui dasar hukum Pilkada 2024, dan dasar hukum Calon PTPS, agar mengetahui tugas pokok dan fungsi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bekerja sesuai dengan aturan yag berlaku," tegasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos