Angerah Keterbukaan Informasi, Pesawaran Raih Predikat Kabupaten Informatif

img
Penyerahan Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk Pemkab Pesawaran. Foto. Ist.

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Upaya itu juga yang membawa Pesawaran meraih predikat Kabupaten/Kota Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi 2024 Provinsi Lampung. Penyerahan penghargaan secara simbolik berlangsung di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (4-12-2024).

Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Pesawaran Heriansyah, mewakili Bupati Pesawaran. Disaksikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal serta pimpinan perguruan tinggi.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, menjelaskan  Pesawaran menempati kabupaten/kota dengan nilai keterbukaan informasi publik tertinggi di Lampung.

"Pemkab Pesawaran berhasil meraih perolehan tertinggi dengan nilai 97,12, diikuti oleh Pemkab Tulangbawang (94,96), Pemkot Bandarlampung (94,16), kemudian Pemkab Waykanan (90,16)," sebutnya.

Menurut dia, dasar penilaian monev keterbukaan informasi publik dilakukan melalui tiga tahap yaitu monitoring, dengan indikator utama seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan website, kelembagaan PPID, dan transparansi pengadaan barang dan jasa.

"Lalu tahapan evaluasi, yang mencakup enam aspek, seperti sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta digitalisasi," tuturnya.

Selanjutnya, tahapan terakhir yaitu visitasi, yang melibatkan pendalaman kuisioner atau borang, penilaian presentasi publik dan badan publik, pendalaman komitmen organisasi dan badan publik, serta pendalaman sarana dan prasarana.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, menekankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Tujuan dari undang-undang keterbukaan informasi ini menurutnya adalah guna menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta mewujudkan pemerintahan yang baik.

"Program e-monev keterbukaan informasi publik ini rutin kita adakan setiap tahun oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam upaya membangun gerakan bersama, melakukan kolaborasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Lampung," kata Erizal. 

Pj. Sekdaprov Lampung Fredy menegaskan, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyajikan informasi serta melayani permohonan informasi publik. 

"Maka penghargaan yang diberikan ini tidak semata-mata ajang seremonial, melainkan sebagai salah satu bentuk memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik, ini esensial dan fundamental dalam prinsip good governance," kata Pj. Sekda.

Menanggapi pencapaian ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diwakili Kadis Kominfotiksan Jayadi Yasa, menuturkan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pesawaran untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan membuka ruang yang lebih luas lagi terkait keterbukaan informasi publik. 

"Pencapaian ini tidak terlepas dari kolaborasi serta komitmen dari seluruh perangkat daerah dan pimpinan dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang informatif dan transparan," kata dia.

Menurut Jayadi, prestasi itu bukan meneguhkan komitmen pemkab setempat untuk terus meningkatkan layanan publik, salah satunya terkait keterbukaan informasi.

"Ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih maksimal. Maka perlu sekali penguatan dari semua pihak sehingga apa yang kita capai ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos