MOMENTUM, Gedongtataan--Pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali menggugat persyaratan ijazah pencalonan Aries Sandi pada pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton, Ahmad Handoko mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 7 Ayat 2 Huruf C disebutkan terkait syarat calon harus berpendidikan minimal SLTA/sederajat.
"Sesuai dengan pasal tersebut, kita sudah melihat baik data di KPU maupun di Bawaslu Pesawaran, tidak ada ijazah tersebut. Kami optimis gugatan kami akan diterima dan menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto," ungkap Handoko saat dihubungi, Senin (9-12-2024).
Handoko menuturkan, MK sekarang membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan. MK melayani gugatan untuk dugaan pelanggaran sejak tahapan proses penetapan hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
"Melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses hingga hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon," tuturnya.
Handoko menyebut, pilkada banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi. Bahkan jika alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimistis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di-diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran.
Ditambahkan, pihaknya sudah mempermasalahkan dugaan pelanggaran administrasi terkait penerimaan calon tersebut sebelum masa pencoblosan dengan melaporkan ke Bawaslu, KPU maupun DKPP dan berakhir pada gugatan di MK.
Handoko menegaskan, saat ini MK telah menerima gugatan yang dilayangkan oleh tim Paslon Nanda-Anton, setelah berkasnya cukup maka MK akan menjadwalkan tahap persidangan.
"Saat ini kami sedang dalam tahapan perbaikan berkas laporan, kemudian setelah ini MK akan segera memberikan jadwal kapan kita bersidang," tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon