Ternyata Ini Alasan TPA Bakung Disegel Kementerian

img
TPA Bakung disegel Kementerian Lingkungan Hidup.// Ikhsan

MOMENTUM, Bandarlampung--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung pada Sabtu (28-12-2024).

Penutupan itu dikarenakan TPA Bakung masih menerapkan metode open dumping atau sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara membuang secara terbuka di atas lahan tanpa perlakuan khusus.

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, metode open dumping tersebut sudah tidak diberlakukan.

Begitu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati saat diwawancarai, Senin (30-12-2024).

Baca juga: TPA Bakung Disegel, Walikota Bakal DIpanggil Penyidik KLH

Menurut Emilia, dalam undang-undang itu, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sementara sampah di TPA Bakung belum dikelola dengan baik. Sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.

"Contoh di situ masyarakat yang sekeliling ngeluh bau, banyak lalat terus air (sampah) masuk ke sumur. Itulah kenapa dikelola dengan baik," kata Emil.

Dia menjelaskan, dalam undang-undang, pengelolaan sampah harus menggunakan metode sanitary landfill atau control landfill.

"Kalau di Bakung itu open dumping. Jadi pengelolaannya, hanya membuang seluruh sampah dari seluruh rumah tangga," jelasnya.

Sehingga, sampah yang dibuang ke TPA Bakung tidak melalui proses pemilihan terlebih dahulu.

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung

"Seharusnya, sampah yang dibuang dipilah terlebih dahulu. Antara sampah organik dan non organik. Kan sampah rumahan itu 60 persennya organik, 40 persennya ada botol, plastik dan sebagainya," sebutnya.

Selain itu, TPA Bakung juga belum menerapkan sistem sanitary landfill atau control landfill.

"Sanitary landfill itu pengelolaannya, sampah masuk dalam waktu tiga hari atau seminggu ditutup dengan tanah," tuturnya.

Menurut dia, dengan metode tersebut akan mengurangi lalat, bau dan air lindi (limbah sampah) serta mengurangi potensi kebakaran.

"Kenapa sering terjadi kebakaran? Ya karena terbuka, tidak ditutup (sampahnya). Jadi gas metannya tinggi," terangnya.

Atas dasar itu, dia menegaskan, KLH langsung menyegel TPA Bakung sebagai bentuk peringatan agar sampah dikelola dengan baik.

"Ini tidak hanya berlaku di Lampung. Tapi di seluruh Indonesia, bahkan di Karawang ada yang sudah tersangka," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos