MOMENTUM, Bandarlampung--Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, diundur. Semula direncanakan pada Februari, diundur menjadi Maret 2025.
Kepala Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, hal itu dilakukan demi keserentakan. Mengingat, saat ini ada daerah yang tengah melakukan pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semula bulan Februari sesuai Perpres 80, tapi informasinya pemerintah akan menyertakan pelantikan di bulan Maret demi keserentakan," kata Hermansyah, Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: 11 Kepala Daerah di Lampung Ditetapkan 9 Januari, Berikut Daftarnya
Hal itu senada dengan yang dikatakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada, 2 Januari lalu.
Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy.
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," ujarnya.
Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden sebelumnya, yakni Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025. (**)
Editor: Muhammad Furqon