MOMENTUM, Gedongtataan--Tunggakan penghasilan tetap (siltap) bagi aparatur desa di Kabupaten Pesawaran pada 2024 sudah dianggarkan dalam APBD dan akan direalsiasikan pada 2025.
Wakil Ketua I DPRD Pesawaran M Nasir membantah informasi yang beredar di masyarakat dan menyebut pemerintah daerah memiliki hutang kepada aparatur desa sejak 2021 hingga 2025.
Menurut Nasir, berdasarkan pertemuan dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pesawaran, siltap terhutang hanya untuk 2024.
“Ini yang harus kita luruskan, Siltap aparatur desa itu hanya terhutang tahun 2024 dua bulan dan itu sudah kita anggarkan tahun 2025 ini, kalau yang ditahun 2021, 2022, dan 2023 semua telah selesai kita bayarkan,” katanya saat menerima kunjungan sejumlah aparatur desa di ruang rapat DPRD Pesawaran, Senin (6-1-2025).
Nasir mengatakan, selain permasalahan Siltap para aparatur desa juga menyampaikan terkait persoalan tunggakan iuran layanan BPJS bagi aparatur desa.
“Kalau permasalahan BPJS memang pada tahun 2024, kita memiliki hutang sebanyak 14 miliar, di tahun 2025 ini kita anggarkan dan jika ada kekurangan kita akan bahas lagi di APBD perubahan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua PPDI Pesawaran Suwanto mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD untuk menyampaikan permasalahannya tentang siltap yang tertunda di tahun 2004, yaitu bulan Oktober Desember dan ingin memastikan apakah itu sudah teranggarkan di tahun 2025.
“Alhamdulillah, tadi kami sudah mendengarkan dari pak dewan, hal itu sudah teranggarkan di 2025 dan kami mohon agar permasalahan ini dapat dengan cepat terealisasi,” kata dia.
Suwanto menyebut mewakili seluruh perangkat desa, sangat mendukung sepenuhnya terkait peningkatan PAD yang ditargetkan pemerintah setempat. "tapi kami meminta agar hak dan kewajiban kami agar tersalurkan juga,” harapnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon