Antisipasi Pemalsuan Identitas, Wajib Pajak Wajib Miliki KTP Elektronik

img
Warga berdiri di depan pengumuman mekanisme pelayanan STNK./net

Harianmomentum.com--Dalam rangka mengantisipasi terjadinya pemalsuan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib pajak diwajibkan untuk memiliki KTP elektronik, minimal mempunyai surat keterangan dari pihak Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.


"Setiap wajib pajak harus memiliki KTP elektronik saat melakukan transaksi pembayaran pajak," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih saat dikonfirmasi terkait keharusan kepemilikan KTP elektronik, Senin (8/1). 


Menurut Sulis--sapaan akrabnya--pemberlakukan KTP elektronik (e-KTP) saat melakukan pembayaran pajak bukanlah untuk mempersulit masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). "Itu adalah untuk tertib administrasi," kata Sulis.


Jadi, selain membawa BPKB dan STNK, wajib pajak juga harus membawa e-KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya.


"Identitas itukan berlaku se-Indonesia. Kalau tidak ada e-KTP harus buat dulu jadi," jelasnya.


Dia melanjutkan, bahwa salah satu penyebab diberlakukannya peraturan ini, lantaran banyak KTP lama (non elektronik) yang disalahgunakan.


"Banyak terjadi KTP palsu. Kalau e-KTP kan online. Jadi kita sekarang segala administrasi melalui jaringan," terangnya.


Untuk masyarakat yang masih dalam proses pembuatan e-KTP, sementara dapat menunjukkan surat perekaman dari Disdukcapil setempat.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos