Polisi Tahan 11 Tersangka Penganiayaan di Talangpadang

img
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda. Foto. Galih.

MOMENTUM, Tanggamus--Polres Tanggamus telah menahan 11 tersangka penganiayaan di Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda mengatakan korban bernama Naiya, 32 tahun, warga Dusun Tanjungagung, Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung.

"Ya, 11 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah F. Untuk tersangka, sebagian warga Talangpadang dan ada juga warga di luar Talangpadang, "kata Rivanda yang ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.

Menurut kapolres, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam 4 Januari 2025. Pemicunya, tersangka F kehilangan dompet yang berisi uang Rp1,5 juta.

F kemudian menuding Naiya sebagai pelaku pencurian. Kemudian F memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan Naiya yang saat itu sedang mengikuti pengajian di wilayah Sukaraja.

"Kalau mencuri dompet tersangka itukan baru katanya. Dan infonya korban ini sudah berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Korban yang dibawa menghadap F kemudian dianiaya oleh belasan orang, ada yang pakai benda tumpul, ada juga yang pakai tali tambang,"ucap Rivanda.

Kapolres melanjutkan, ada dua tempat penganiayaan. Pertama di belakang rumah F dan di depan masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka F.

"Begitu mendapat laporan, polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, namun ke esokan harinya pada 5 Januari korban dinyatakan meninggal dunia,"beber kapolres

Dikatakan kapolres bahwa, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang itu awalnya hanya ingin sekadar memberi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pencurian. "Niatnya, memberi pelajaran, tapi kebablasan. Tindak main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, harusnya lapor ke polisi apabila ada tindak pindana pencurian,"kata dia.

Ke 11 tersangka, lanjut kapolres berhasil diamankan satu hari setelah korban meninggal dunia ." Ke 11 orang yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan ditahan pada Senin 6 Januari 2025,"ujar Rivanda 

Dalam kesempatan tersebut, Rivanda menegaskan bahwa Polres Tanggamus akan mengusut peristiwa penganiayaan ini secara transparan.

"Jadi tidak benar apabila disebut pelaku tidak kita tahan, kita tahan kok. Dan ada juga yang bilang jumlah pelaku ada 16. Ya, informasi tersebut akan kita dalami lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,"ujarnya.

Kemudian saat disinggung apakah F merupakan seorang oknum Habib, Kapolres menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah F seorang Habib atau bukan.

"Yang memanggil Habib kan jamaahnya, tersangka juga profesinya bukan guru mengaji atau pemilik ponpes. Tersangka F ini menjadikan rumahnya untuk aktivitas sholawatan dan jamaahnya juga ada banyak,"terang Rivanda.

Atas perbuatannya tersebut, kata kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana 5 tentang Anirat dengan ancaman 12 tahun penjara. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos