Pencurian Ponsel di Pringsewu Terungkap, Pelaku Residivis Lima Bulan Bebas

img
Tersangka EP (22) kasus pencurian ponsel milik warga saat ditinggal salat Jumat./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Baru lima bulan menghirup udara bebas, EP (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu kembali ditangkap polisi. Dia diduga mencuri ponsel milik warga yang ditinggal salat Jumat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan EP diringkus Tim Khusus Anti Bandit 308 Polsek Pringsewu Kota di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat (17-7-2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang menjadi korban pencurian," jelas AKP Ramon, Minggu (19-7).

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit ponsel merek Meizu dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Peristiwa terjadi saat rumahnya dalam keadaan kosong ditinggal melaksanakan salat Jumat, Jumat (17-7).

Korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian setelah pulang ke rumah. Jendela rumah yang sebelumnya tertutup sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah diperiksa, ponsel yang sedang di cas di rak televisi dan tabung gas di dapur telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi EP sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, pelaku sempat membantah.

Namun setelah ditunjukkan bukti hasil penyelidikan, EP akhirnya mengakui telah mengambil ponsel milik korban. "Namun saat ditanya tentang tabung gas LPG milik korban yang juga hilang, pelaku membantah mencurinya," ungkap kapolsek.

Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Ponsel milik korban ditemukan disembunyikan di bawah batang pohon di area perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara. "Pelaku mengaku sengaja menyembunyikan ponsel tersebut dan berencana menjualnya setelah situasi dinilai aman," ungkap AKP Ramon.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap EP merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya tersangka pernah ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena mencuri sepeda motor, kamera, dan rokok dari sebuah rumah di Pekon Waluyojati. Pelaku mengaku baru sekitar lima bulan bebas dari penjara.

Kepada penyidik, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku kembali melakukan aksi kriminal karena terdesak kebutuhan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos