MOMENTUM, Panaragan -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap ibu rumah tangga, DYY (27), yang diduga kekerasan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, Selasa 14 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Hardanus Tosira mengatakan, DYY, warga Tunasjaya Kecamatan Gunungagung, ditangkap atas laporan paman korban, Agus Sudarto.
DYY diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunungagung saat berada di kediamannya, katanya mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Jumat 17 Januari 2025.
Hardanus mengatakan, peristiwa itu berawal pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 Wib. Awalnya korban bernisial KW yang sedang memasak kerupuk, diejek adik tiri korban, namun KW tidak menanggapi. Kemudian, adik tiri korban melempar kembali sendal ke arah kamar korban.
Lalu KW mematikan kompor dan mengambil sendal yang dilempar dan dilemparkan ke arah depan adik tirinya untuk menakut-nakuti.
Melihat hal tersebut, DYY yang sedang merebus air panas menyiramkan air ke arah korban KW mengenai pantat sebelah kiri dan memukul pantat korban menggunakan panci.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh di bagian pantat dan paha sebelah kiri akibat siraman air panas. Kejadian ini kemudian dilaporkan paman korban ke Polres Tulangbawang Barat.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Unit PPA Polres Tulangbawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka," katanya.
Hardanus mengutip pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak. “Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dan atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh orang tuanya”
Dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon