MOMENTUM, Metro--Kontraktor pengerjaan proyek long segment peningkatan rekonstruksi rigid beton dan pelebaran jalan DR. Soetomo, Kota Metro, dikabarkan baru mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp10 juta perbulan September 2024 lalu. Padahal, kerugian negara akbiat pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume itu mencapai setengah miliar rupiah, lebih.
Meski demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro Roby Kurniawan, memastikan, pihak rekanan proyek bersikap kooperatif.
“Pihak rekanan telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan temuan BPK,” kata Robby Kurniawan pada Harianmomentum.com, Jumat (17-1-2025) sore .
Roby menjelaskan, pengembalian kerugian negara itu merupakan langkah untuk menindaklanjuti hasil audit BPK yang menemukan adanya persoalan dalam pembangunan rigid beton di Jalan DR. Soetomo.
Menurut dia, pihak rekanan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.
Baca juga: Dilaporkan ke Kejari
Proyek peningkatan jalan DR. Soetomo merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur strategis di Kota Metro. Proyek tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas jalan guna menunjang mobilitas warga. Namun, polemik yang muncul akibat temuan BPK sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Langkah yang kami ambil ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” tegas Roby.(**)
Editor: Munizar