MOMENTUM, Bandarlampung--Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) DPRD Lampung memberikan 16 poin rekomendasi kepada Gubernur Lampung yang sebentar lagi akan dilantik.
Sekretaris Pansus LHP BPK Munir Abdul Haris mengatakan, poin utama dalam rekomendasi itu ialah menyangkut persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah.
Ia juga mengungkapkan, target pendapatan asli daerah (PAD) 2024 sebesar Rp5,1 triliun hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun (T). Terlebih, angka itu terjun bebas dari tahun sebelumnya.
Karenanya, terjadinya defisit anggaran, karena PAD di Lampung tidak tercapai seperti yang ditargetkan.
"Kami belum mendapatkan klarifikasi kenapa target PAD Rp5,1 T hanya tercapai 3,3 T, itu kami belum diskusi tentang persoalan itu. Artinya, kendala-kendala yang menjadi persoalan di lapangan untuk PAD ini apa, termasuk kenapa PAD kita menurun. Padahal tren nya 2020 kalau tidak salah PAD kita 2,9 T, 2021 itu 3,2 T, 2022 itu 3,6 T, 2023 tercapai 3,7 T, 2024 terjun bebas menjadi 3,3 T," kata Munir saat diwawancara, Senin (3-2-2025).
"Artinya ada potensi yang tidak lagi menjadikan pendapatan daerah itu sekitar 466 miliar. Saya rasa itu angka yang sangat fantastis," imbuhnya.
Terlebih ia menyebut, target PAD 2025 diproyeksikan sebesar Rp4 triliun. Sementara masih terdapat tunda bayar dan dana bagi hasil (DBH) yang belum disalurkan kabupaten/kota.
"Karena target pendapatan tidak tercapai dan lain-lain. Jadi retribusi yang boleh ditarik oleh provinsi sama kabupaten itu berbeda. Misal provinsi, pajak kendaraan bermotor, beabalik nama, pajak air permukaan, kemudian retribusi jasa umum dan kategori lainnya," jelasnya.
"APBD ini harus mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi di daerah. Bagaimana bisa mampu? Sedangkan pekerjaannya sudah selesai tapi belum dibayar. Yang ada justru mematikan ekonomi di daerah, karena pihak ketiga rakyat biasa yang sedang melakukan pekerjaan itu sudah selesai dibayar tapi belum mendapatkan haknya. Makanya kita minta itu biar diselesaikan," timpalnya.
Menurut Munir, meskipun absah tunda bayar belum bisa menjadi solusi untuk mengatasi defisit anggaran.
"Sama aja ini gali lobang tutup lobang, meskipun itu di absahkan oleh undang-undang ketika terjadi defisit anggaran dan tidak mampu tertangani, maka salah satu solusi bisa meminjam ke pihak ketiga, itu salah satu solusi praktis tapi kemudian gali lobang tutup lobang. Kalau langkah dan solusi konkret untuk menangani ini ya tingkatkan PAD, salah satau usul saya pemutihan diawal tahun," terangnya.
Selanjutnya, lanjut Munir, gubernur harus mengeluarkan Pergub baru tentang pajak air permukaan.
"Artinya badan pendapatan daerah berkolaborasi dengan stakeholder yang lain, seperti komisi III itu harus melakukan cek lapangan. Pajak air permukaan tahun ini itu sudah dimana saja, potensinya mana saja, agar dikeluarkan pergub yang baru. Karenakan, saya juga belum tahu apakah setiap tahun pergub itu dikeluarkan atau belum," kata Munir.
Munir menegaskan, data dan survei lapangan perlu diperinci. "Pendataannya perlu diperinci, kemudian dikeluarkan pergub untuk melakukan penagihan itu. Termasuk untuk retribusi," ujarnya.
Sebagai rujukan, Munir menerangkan APBD di 2024 sebesar 8,6 triliun hanya terealisasi 7,6 triliun. Sedangkan PAD hanya 3,6 triliun.
"Kalau kita APBD di 2024 itu 8,6 T, terealisasi 7,6 T PAD nya hanya terealisasi 3,6 T. Dari 7,6 T yang dibelanjakan itu ada tunda bayar sekitar 600 miliar lebih. Dan DBH yang juga belum dibayarkan. Ini kalau pemerintah provinsi Lampung tidak melakukan langkah-langkah yang serius, yang terukur dan inovatif, maka kepemerintahan kedepan akan berjalan dengan terseok-seok," terangnya.
Berikut 16 rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD Lampung:
1. Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
2. Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.
3. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
4. Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
5. Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.
7. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.
8. Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
10. Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.
11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
12. Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
13. Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
14. Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.
15. Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK. (Ikh)
Editor: Agung Darma Wijaya