MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang wanita asal Bandarlampung berinisial NL (29), diduga tega menguras uang yang ada direkening ibu pacarnya, Zubaidah (40), yang sedang dirawat di rumah sakit.
NL melakukan itu karena hubungan asmara dengan kekasih tak direstui Zubaidah. NL juga berdalih sakit hati atas penolakan Zubaidah.
Pada Jumat, 31 Januari 2025 silam, NL ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, NL menguras rekening orang tua pacarnya hingga mencapai Rp76,8 juta.
"Aksi nekat tersebut, dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua," kata AKBP Erwin Irawan saat ekspos di Mapolresta Bandarlampung, Senin 3 Februari 2025.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat Zubaidah sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, kemudian selama dirawat tersebut, korban selalu ditemani oleh pelaku (NL).
Namun, kebaikan tersebut, ternyata ada maksud tersembunyi dan pelaku diam-diam mengambil ATM korban saat seketika lengah.
"Saat korban lengah, pelaku ini diam-diam mengambil ATM korban yang ada di dalam dompetnya. Pelaku mengetahui PIN ATM tersebut, karena berawal dari coba-coba menggunakan sandi PIN ponsel milik korban dan ternyata benar," jelas Erwin.
Setelah itu, pelaku kemudian melakukan aksi cerdiknya dengan menguras ATM korban secara perlahan sejak Rabu (15-1-2025) dan dicicil mulai dari Rp5 juta, hingga tujuh kali penarikan dengan total nilai Rp76.825.000.
Tapi, pada saat terakhir kali penarikan, korban sudah mulai curiga dan melihat uang di rekeningnya sudah mulai berkurang banyak, hingga akhirnya melapor ke Polresta Bandarlampung.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan teman dari anak korban yang mempunyai hubungan dekat. Kemudian pelaku juga mengakui, uang hasil kejahatannya tersebut, digunakan untuk berfoya-foya, belanja, dan jalan-jalan demi memenuhi kebutuhan hidup yang mewah," terangnya.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan bank milik korban, satu kartu ATM dan satu tas merk milik pelaku yang dibeli dari hasil uang tersebut.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Bandarlampung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dari kasus tersebut, menjadikan pelajaran betapa pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi serta kepercayaan pada orang terdekat sekalipun. (**)
Editor: Muhammad Furqon