Tiga Pria Asal Lahat Ditangkap, Pelaku Begal Ojek Online Mobil Maxim

img
Ketiga pelaku pembegalan mobil Maxim di Rajabasa, Bandarlampung. Foto. Ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Tiga pria asal Lahat, Sumatera Selatan berinisial EA (24), JK (35) dan F (18), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Ahad, 2 Februari 2025, dini hari.

Ketiganya merupakan pelaku begal yang menyabotase mobil pengemudi ojek online Maxim di Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Peristiwa itu terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, di depan SDN 2 Rajabasa, Bandarlampung pada Kamis (30-1-2025) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspose di Mapolresta setempat, Senin 3 Februari 2025.

Dalam aksinya, ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. EA dan JK berperan menodong dan menikam korban menggunakan senjata tajam. Sedangkan F berperan memesan orderan dari aplikasi Maxim.

"Modus para pelaku ini berpura-pura memesan orderan dari aplikasi Maxim di Panjang untuk diantar ke Natar, Lampung Selatan. Namun para pelaku malah mengajak korban untuk berputar-putar atau berkeliling dahulu," terang Kombes Alfret.

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian langsung berupaya paksa untuk mengambil mobil korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan, lalu menabrakkan kendaraannya ke arah mobil yang terparkir," tuturnya.

Diketahui bahwa para pelaku langsung melarikan diri setelah korban menabrakkan mobilnya untuk menyelamatkan diri.

Yang sangat mencengangkan, alasan para pelaku melakukan pembegalan untuk mencari modal usaha.

"Ada pun motif para pelaku melakukan pembegalan, karena ingin menguasai mobil korban untuk modal usaha, karena ingin mendapatkan uang banyak dalam waktu cepat," jelas Kapolres.

Setelah penyelidikan, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Namun karena melawan saat ditangkap, kedua pelaku EA dan JK terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

Dari perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang, dan satu unit Ponsel. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos