MOMENTUM, Gunungagung--Hasil pengembangan kasus yang sebelumnya penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.
Terduga pelaku HN (52) tertangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung Kabupaten setempat pada Minggu 9 Februari 2025 sekira jam 02.30 WIB.
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, satu unit handphone merk Vivo 1820 warna hitam, satu buah dompet merk Lacoste warna cokelat, satu potong celana kendy warna putih, dan satu buah kartu ATM BRI.
"Penangkapan terduga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu terduga pelaku G (46) dan GW (34) dua pria asal Tiyuh Sidomakmur Kecamatan Gunungagung Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Sabtu 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB lalu," jelas Kasatnarkoba AKP Jefry Saifullah, mendampingi Plh Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (12/2/2025).
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Jepri Syaifullah, menjelaskan, Jika barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil didapat dengan cara dibeli dari Pelaku HN (52) Tiyuh Margajaya Kecamatan Gunungagung, Tubaba.
Saat diamankan, terduga pelaku HN mengakui perbuatannya telah menjual narkoba jenis sabu kepada kedua pelaku dengan G dan GW yang telah diamankan terlebih dahulu.
Terduga Pelaku HN dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang-barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Tulangbawang Barat, dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Akp Jepri Syaifullah.(**)
Editor: Agus Setyawan