MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar oknum polisi Polda Lampung yang diduga menjebak dan memeras dua warga Natar segera diproses secara etik dan pidana.
"Oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga harus disingkirkan dari institusi Polri," tegas Sugeng, Selasa (18-2-2025).
Sugeng menilai tindakan kekerasan fisik dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sangat mencoreng nama baik Polri, khususnya jajaran Polda Lampung. Oleh karena itu, ia meminta Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
"Sanksi yang paling tepat adalah diproses oleh Propam, diajukan ke sidang kode etik, dipecat, dan diproses pidana," ujarnya.
Sementara itu, dua warga Natar yang menjadi korban, Ipd dan Sur, mengaku mengalami kekerasan fisik serta pemerasan oleh oknum polisi tersebut. Mereka meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik, Ipd mengungkapkan bahwa ia ditangkap oleh oknum polisi yang mengaku dari sektor tertentu dan dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram.
"Saya ditangkap oknum polisi yang mengaku dari sektor. Mereka meminta tebusan Rp25 juta ke keluarga saya, tapi karena saya tidak punya uang, akhirnya disepakati Rp5 juta. Sebelumnya, saya dibawa keliling, dipukul dengan tangan kosong, mata saya diikat lakban, dan kaki saya ditodong pistol," ungkap Ipd.
Korban lainnya, Sur, juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan agar mengakui kepemilikan barang bukti narkoba yang bukan miliknya.
"Saya disuruh mengakui barang bukti yang bukan milik saya. Karena saya tidak mau, saya dihajar habis-habisan. Badan saya ditonjok, ditendang, mata saya dilakban, lalu saya dibawa keliling dan terus dihajar di dalam mobil," ujarnya.(**)
Editor: Agus Setyawan