MOMENTUM, Gedongtatan-- Pemerintah Kabupaten Pesawaran menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Iswanto mengatakan aturan tersebut memang berlaku secara nasional, namun hingga saat ini pihaknya belum menerapkan karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Ya, kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi, untuk saat ini kebijakan efisiensi anggaran tersebut belum diterapkan di Kabupaten Pesawaran,” katanya, Selasa (18-2-2025).
Efesiensi itu terkait dampaknya terhadap dana perimbangan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). "Semoga efisiensi anggaran ini tidak berdampak pada program prioritas di Kabupaten Pesawaran," harapnya.
Iswanto menekankan pihaknya masih melakukan kajian sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat. "Masih menunggu Surat Edaran dari kementerian terkait, seperti apa pelaksanaanya kami juga belum mendapat arahan," katanya.
Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penghematan belanja negara dengan target efisiensi sebesar Rp306,69 triliun. Sementara Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan efisiensi anggaran senilai Rp600 miliar. (**)
Editor: Muhammad Furqon