MOMENTUM, Bandarlampung--Ombudsman Perwakilan Lampung menemukan adanya 15.664 ijazah SMA/SMK Negeri belum diserahkan kepada siswa yang telah lulus.
Ombudsman pun mendorong agar sekolah bisa menyerahkan ijazah yang sudah diterbitkan tersebut.
Begitu disampaikan Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung Dodik Hermanto melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (19-2-2025).
"Hasil kajian yang dilakukan tahun 2024 diketahui sebanyak 15.664 ijazah di SMA dan SMK Negeri di Lampung yang belum diambil atau diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus," kata Dodik.
Menurut dia, ijazah merupakan dokumen yang penting bagi siswa yang telah lulus sekolah.
"Sehingga kami berharap 15.664 ijazah tersebut bisa segera diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus," harapnya.
Menurut dia, dari belasan ribu ijazah itu, ada yang diterbitkan pada 1984, namun belum diserahkan kepada siswa.
"Ombudsman berharap ijazah tahun 1984 yang belum diambil tersebut segera diserahkan kepada yang berhak. Apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka diserahkan kepada ahli warisnya," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, diserahkannya ijazah tersebut juga mengurangi tanggungjawab sekolah dalam memelihara arsip dokumen negara.
Dia pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki keluhan terkait penahanan ijazah bisa melaporkan ke Ombudsman.
"Apabila masyarakat masih ada keluhan terkait belum diberikannya ijazah bisa disampaikan melalui nomor whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung yaitu 08119803737," tutupnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang membuka posko percepatan penyerahan ijazah.
"Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung yang telah menindaklanjuti saran yang kami sampaikan. Khususnya terkait inventarisasi jumlah ijazah yang belum diberikan dan memaksimalkan pengawasan," jelasnya.
Menurut dia, posko percepatan penyerahan ijazah itu dibuka sampai tanggal 26 Februari mendatang.
"Setelah tanggal 26 Februari 2025, dinas nantinya akan melakukan evaluasi, apakah tetap berlanjut penyerahan di posko-posko atau akan dikembalikan ke masing-masing sekolah," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya