MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini (Senin, 24-2-2025).
Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan PSU harus selesai 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
"Untuk itu kami segera konsultasi dan meminta arahan kelembagaan kepada KPU RI dan KPU Lampung guna persiapan dan teknis pelaksanaan PSU," kata Fery Ikhsan, Ketua KPU Pesawaran, Senin.
Dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, KPU Pesawaran segera laksanakan amar putusan MK.
"Kami segera gelar rapat pleno untuk menentukan langkah-langkah guna melaksanakan putusan MK tersebut," jelasnya.
Ia menuturkan, konsekuensi dari putusan MK, maka hanya 2 (dua) pasangan calon yang boleh ikut PSU. Yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap ikut kontestasi tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusul, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup.
"Pada pemilihan 2024, partai pengusul Paslon 01 (Aries Sandi & Supriyanto) Partai Demokrat, Golkar dan PPP)," jelas Fery lagi.
Mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yg dinyatakan tidak sah oleh MK, Fery menerangkan KPU Pesawaran telah memverifikasi syarat tersebut, juga telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Pesawaran dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Lampung.
Sesuai surat Disdik Lampung kepada KPU Pesawaran, tanggal 7 November 2024, SKPI Aries Sandi dinyatakan sah. Sekretaris Disdik Lampung Lalila Soraya juga menerangkan saat bersaksi di MK tanggal 7 Februari bahwa SKPI tersebut masih berlaku dan tidak dibatalkan atau dicabut.
"Tetapi ternyata hakim MK punya pertimbangan hukum lain tentang SKPI tersebut. Oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa upaya hukum, maka KPU Pesawaran dan pihak-pihak lainnya wajib mematuhi dan melaksanakannya," pungkas Fery, didampingi Rozali Umar, kuasa hukum KPU Pesawaran. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya