MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memulai tahapan pemungutan suara ulang (PSU). Dengan membuka pendaftaran calon bupati pengganti dalam pilkada 2024.
Hal itu tertuang dalam surat pengumuman KPU Pesawaran Nomor 068/PL.02.2-Pu/1809/2025 yang ditandatangani Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan pada 4 Maret 2025.
PSU di Pilkada Pesawaran merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai calon bupati karena tak penunuhi syarat ijazah SMA.
Pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi - Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024. Foto. Ist.
"Kalau kami (KPU Provinsi) sifatnya supervisi dan monitoring agar PSU berjalan sesuai aturan. Sepenuhnya secara tehnis pelaksanaan menjadi domain KPU Pesawaran," kata dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Pesawaran tertulis bahwa pendaftaran calon pengganti hanya berlaku bagi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP, yang merupakan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi - Supriyanto pada Pilkada Pesawaran 2024.
Proses pendaftaran dibuka selama tiga hari, dimulai 8 Maret hingga 10 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.
Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SMA, serta sehat secara jasmani dan rohani.
Selain itu, calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, kecuali untuk kasus tertentu seperti tindak pidana politik.
Selain itu, calon bupati dan wakil bupati tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi.
Mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatan tertentu, seperti anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, maupun kepala desa.
KPU Pesawaran juga mewajibkan calon untuk tidak pernah menjadi terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Jika calon berasal dari anggota penyelenggara pemilu, mereka harus mengundurkan diri minimal 45 hari sebelum pendaftaran.
Untuk keperluan pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pesawaran. Setiap partai juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung dengan surat resmi.
Sementara hingga kini terkait pembiayaan penyelenggaraan PSU di Pesawaran masih belum pasti.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian menyebut pihaknya telah melakukan kajian di internal dan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat maupun KPU RI.
"Secara lembaga di internal kami sudah membahas terkait PSU, begitu juga sudah melakukan menginventarisir masukan masukan dari Polres Pesawaran, pemkab maupun pihak partai politik," kata Rico, Rabu (5-3).
Menurut Rico, setelah keluar regulasi terkait pelaksanaan PSU, pihaknya segera menggelar rapat bersama pihak terkait: penyelenggara, pengawas maupun pemerintah daerah serta Polres Pesawaran.
"Nah, terkait pembiayaan PSU, juga belum bisa kami pastikan apakah murni dari APBD Pesawaran atau ada bantuan dari pusat. Estimasi sementara untuk pelaksanaan PSU membutuhkan biaya kurang lebih sembilan miliar," terangnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon