MOMENTUM, Panaragan -- Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat (Tubaba), berinisial MTI (51), sebagai tersangka korupsi dana dana (DD) tahun 2022 dan 2023.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, dalam jumpa pers menjelaskan, Jumat 7 Maret 2025, menjelaskan modus korupsi yang dilakukan kepala desa/tiyuh tersebut, dengan meminta kepada bendahara desa mencairkan uang DD untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka membuat laporan fiktif, yang di buat seolah-olah sudah sesuai dengan item di APBT. Uang tersebut di pergunakan oleh tersangka untuk beli mobil dan motor serta untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp272 juta lebih. Menurut Kapolres, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dari aparatur desa setempat.
"Mulai hari ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Tulangbawang Barat selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ancaman pidana pling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, terangnya. (***)
Editor: Muhammad Furqon