MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasikan Aries Sandi sebagai calon Bupati dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dinamikanya semakin berkemelut.
Betapa tidak, partai koalisi yang telah terjalin sebelumnya, yakni Demokrat, PPP dan Golkar diprediksi bakal lepas dari gerbong kongsi politik.
Faktanya, PPP dan Golkar telah resmi mendaftarkan Supriyanto dan Suriansyah sebagai pasangan calon pengganti bupati dan wakil bupati.
Sedangkan Demokrat, terlihat masih mempertahankan putusan DPP yang memberikan rekomendasi kepada Elin Septiani dan Supriyanto. Hingga berita ini ditulis Demokrat masih belum mendatangi KPU Pesawaran.
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah mengatakan, memang paska putusan MK beberapa waktu lalu sangat berdampak pada keharmonisan partai pengusung.
"Pendapat saya bahwa setelah putusan MK tersebut tentu akan sangat berdampak pada keharmonisan partai pengusung awal calon Aries Sandi-Supriyanto. Tentu yang menjadi masalah adalah mudah retaknya koalisi ketiga partai tersebut, PPP, Partai Golkar dan Demokrat," kata Candrawansah, kepada harianmomentum.com, Senin (10-3-2025) malam.
Hal itu menurutnya terbukti pada pendaftaran calon yang dibuka secara formal di Demokrat Lampung, hanya Edy Irawan yang mendaftar penjaringan.
"Sedangkan informasi di berbagai media bahwa Rekomendasi ke drg. Elin-Supriyanto. Sementara PPP Rekomendasi jatuh ke Supriyanto-Suriansyah yang mana Supriyanto sebagai Ketua DPW PPP itu sendiri dan memang tidak didiskualifikasi oleh MK," jelasnya.
Bagi Candrawansah, seharusnya partai politik pengusung harus sepakat satu suara dalam mengusung calon pengganti.
"Berikutnya menurut saya, ketiga partai politik pengusung ini harus satu suara dan tidak bisa hanya didukung oleh satu atau dua partai politik lainnya," kata dia.
"Dan misalkan dipaksakan berbeda usulan calon pengganti maka tinggal kejelian KPU dalam menyelesaikan ini, tentu KPU Pesawaran harus ada landasan hukum berikutnya terkait dengan misalnya ada dua partai yaitu PPP dan Partai Golkar yang mengusulkan Supriyanto-Suriansyah dan ada Partai Demokrat yang mengusulkan Elin-Supriyanto atau Edy Irawan-Supriyanto," imbuhnya menerangkan.
Ia menegaskan, bila hal itu terjadi diperkirakan akan rawan gugatan.
"Tentu rawan gugatan terkait pencalonan ini, baik digugat ketika saat menjadi calon maupun menggugat ketika sudah selesai pemilihan," tegasnya.
Kecuali, lanjut dia, ada landasan hukum yang dipakai oleh KPU Pesawaran yang telah diterbitkan oleh KPU RI.
"Tentunya landasan itu berkaitan dengan jumlah dukungan kursi terbanyak dalam pencalonan Supriyanto-Suriansyah atau calon lain. Yang jelas menurut saya peta koalisi tidak boleh berubah, kecuali ada landasan hukum dari KPU RI," tuturnya.
"Yang pasti KPU Pesawaran harus berkonsultasi dan memang kalau pendaftar mungkin bisa diterima semua. Tapi kalau sah atau tidaknya itu setelah ada penelitian administrasi serta hasil konsultasi," tandasnya.
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Pesawaran Dede Fadilah menyampaikan pihaknya masih menunggu Demokrat hingga 23.59 WIB.
"Terkait siapa yg di usulkan, kami serahkan sepenuhnya kepada parpol. Juga sudah kita ketahui bersama bahwa Supriyanto sudah mendaftarkan sebagai pasangan calon yang diusulkan oleh PPP dan Golkar. Maka nanti kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," kata Dede.
"Yang jelas kami patuh dan mengikuti perintah dari Putusan MK. Di sisi lain kami juga melakukan koordinasi kepada KPU RI dan juga KPU Provinsi," pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan