MOMENTUM, Balikbukit -- Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat tanah di Pekon/Desa Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, kian menarik dicermati.
Biaya Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya ditetapkan sebesar Rp200 ribu per bidang tanah, naik menjadi Rp550 ribu. Bahkan ada yang sampai Rp600 ribu.
Tentu, kebijakan Kepala Pekon Padangcahya, Muzani Makruf bersama kelompok masyarakat (pokmas) setempat, bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).
Dalam SKB 3 Menteri dengan jelas telah menetapkan besaran biaya PTSL, sesuai daerahnya. Provinsi Lampung masuk pada kategori IV yang besaran biayanya hanya Rp200 dalam pengurusannya.
Biaya ini untuk pengadaan tiga patok, satu materai, dan biaya operasional (pengadaan, angkutan. pemasangan patok, dan transportasi). Sedangkan Pekon Padangcahya pada 2024 menjalankan PTSL sebanyak 340 sertifikat tanah.
Dengan pungutan biaya Rp600 ribu, tentu terdapat selisih yang cukup besar, yaitu Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per pengajuan pengurusan sertifikat PTSL.
Jika ditotal, selisih bayar dikalikan jumlah pengurusan yang mencapai 340 sertifikat, maka terdapat selisih Rp119 juta.
"Saya bayar Rp600 ribu," kata sumber kepada Harian Momentum.
Tiga sumber lain juga mengucapkan hal yang sama. Dimana, dalam pengurusan pihaknya dibebani biaya mencapai Rp550 ribu rupiah.
"Pembayarannya memang bisa dua kali dengan jumlah Rp550. Dan sudah lunas diserahkan ke pemangku," ucapnya.
Mengenai besaran biaya PTSL di Padang Cahya yang mencapai Rp550 ribu juga diakui oleh salah satu Pemangku Limau Kunci, Arif.
"Sama, biaya itu dikenakan kepada seluruh masyarakat yang ikut pada PTSL 2024," katanya.
Arif berdalih, pemungutan biaya mencapai Rp550 dalam setiap pengurusan PTSL merupakan hasil kesepakatan bersama melalui rapat yang diadakan oleh pihak pekon dan pokmas setempat.
"Masyarakat dikumpulkan untuk membahas mengenai biaya pengurusan, rapat bersama seluruh pemangku dan peratin serta pokmas. Biaya Rp550 menjadi kesepakatan bersama untuk pengurusan PTSL baik operasional petugas," katanya.
Tujuan pemerintah dalam program pembuatan sertifikat PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.
Mengutip keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (NPN), Nusron Wahid pada 25 Januari lalu menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga.
“Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid. (**)
Editor: Muhammad Furqon