Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Acehtamiang, ProvinsI
Nanggroe Aceh Darusalam kembali mencatatkan prestasi dalam mengantisipasi
pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.
Belum lama ini, aparat
Polres Acehtamiang berhasil menggagalkan pengiriman paket narkobar
golongan I jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram.
Penggagalan pengiriman
paket sabu-sabu itu menambah deretan keberhasilan jajaran kepolisian setempat
dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Tercatat dari awal
tahun 2017 hingga akhir bulan Maret lalu, Polres Acehtamiang berhasil
mengungkap 30 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Diktup dari situs laman web tribratanews.polresacehtamiang.com, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Acehtaming Kompol. Wahyudi Sabara mengatakan
sejak tiga tahun terakhir kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah
hukum setempat, semakin meningkat.
Karena itu, lanjut
dia,diperlukan kerja keras dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat
untu memberantas kasus narkoba di wilayah setempat.
“Tahun 2015 ada 99
kasus nakora, tahun 2016 ada 125 kasus dan untuk 2017 sampai dengan bulan Maret
yang sudah kita tangani tercatat 30 kasus,” kata Kompol. Wahyud i Sabara
mewakili Wakapolres Acehtaming di sela pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis
(6/4) di halaman mapolres setempat.
Pemusnahan barang
bukti narkoba tersebut disaksikan langsung Bupati
Acehtamiang Bupati Hamdan Sati, Kepala BNN setempat AKBP. Rinaldi dan
jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Acehtamiang.
Menurut Wakapolres,18
kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan itu diamankan dari empat
tersangka.
“Berdasarkan keterangan
empat tersangka, mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari Malaysia.
Kemudian diseludupkan ke Acehtamiang melalui jalur laut Selat Malaka,“
terangnya.
Para tersangka dijerat
Pasal 114 dan 115 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal
seumur hidup.
Di tempat sama
Kasatres Narkoba Polres Acehtamiang Iptu. Wijaya Yudistira Putra mengatakan
penangkapan empat tersangka pengedar sabu-sabu itu dilakukan pada 26 Februari
2017. Ke- empat tersangka itu: SP, MH dan SL dan AL.
Tersangka SP dan MH
bertugas sebagai pembawa paket sabu-sabu yang dimasukan dalam dua tas jinjing,
masing-masing berisi 9 kilogram sabu- sabu.
Sedangkan tersangka MS
dan AL bertugas sebagai pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan
nomor polisi BL 7301 AA.
Mereka dibekuk aparat
di jalan Negara Lintas Medan-Banda Aceh tempatnya di wilayah Dusun
Kamboja, Desa Bukitrata, Kecamatan Kejuruanmuda, Acehtamiang.
”Tersangka SP dan MH
diperintahkan membawa sabu-sabu dari Kecamatan Seruway, Acehtamiang oleh Iyan
dan Adi yang saat ini berstatus DPO. Jika sabu tersebut berhasil lolos mereka
mendapat imbalan uang Rp10 juta,“ kata Iptu. Wijaya Yudistira. (Rls)
Editor: Harian Momentum