MOMENTUM, Jakarta -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang sedang menjalani pidana perkara suap, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 22 April 2025, mengungkapkan, KPK akan memeriksa Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung.
Hasbi saat ini menjalani masa hukumannya untuk perkara suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Hasbi.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap Rp 3 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun 8 bulan. Karena itu, jaksa pun sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan banding itu dan memperkuat vonis Pengadilan Tipikor.
Di tengah persidangan perkara suap itu, KPK menjerat Hasbi Hasan dengan tindak pidana pencucian uang. Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih terkenal dengan sebutan Windy Idol sebagai tersangka. (**)
Sumber: Tempo.co
Editor: Muhammad Furqon