DPRD Bandarlampung: Tertibkan Parkir Liar di Jalan Arif Raman Hakim

img
Ilustrasi. (foto: ist).

Harianmomentum.com - DPRD Bandarlampung mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung menertibkan parkir liar di sejumlah tempat di kota ini. Apalagi mereka juga menggunakan kartu parkir palsu.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Pola Transprotasi Angkutan Umum Imam Sontoso mengaku geram karena Dinas Perhubungan tidak juga segera bertindak menertibkan dan menindak oknum di balik parkir liar.


Imam menyebutkan, sejumlah parkir liar lengkap dengan kartu parkir palsu itu terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim,  Wayhalim,  Bandarlampung. Oknum pengelola parkir ini menggunakan bahu jalan.


"Kami meminta Dishub Bandarlampung segera bertindak tegas terhadap parkir liar. Apalagi mereka juga menggunakan karcis palsu mengatas namakan Dishub," tekan Imam Santoso, Senin (15/1).


Menurut dia, ketegasan itu diperlukan mengingat Pemerintah Kota Bandarlampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Transportasi Angkutan Dalam Kota, untuk mengatur lalulintas, trayek bahkan lahan parkir. 


"Dalam perda sudah jelas,  parkir tidak diperbolehkan di atas trotoar atau di bahu jalan. Tarif parkir baik roda dua atau roda empat pun sama saja, Rp2 ribu," kata Imam.


Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandarlampung Ibrahim melalui Kepala Bidang (Kabid) Parkir Afrully mengaku sudah mengirimkan surat teguran kepada juru parkir ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim. 


"Sudah kami layangkan surat teguran untuk tukang parkir ilegal yang membuka lapak di Jalan Arif Rahman Hakim," kata dia.


Namun, praktik parkir liar itu masih beroperasi. "Iya masih ada,  ini kami mau melayangkan surat teguran lagi," katanya. (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos