MOMENTUM, Bandarlampung -- Sidang dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menghadirkan babak baru ketika mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/5/2026).
Dari kursi saksi, Arinal mengonfirmasi enam poin penting yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara dana participating interest (PI) migas di Lampung.
Arinal hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Arinal tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.05 WIB. Ia datang menggunakan kendaraan tahanan Kejati Lampung dan langsung menuju ruang tahanan sementara sebelum mengikuti persidangan. Dalam proses persidangan, Arinal didampingi tim kuasa hukum.
Berikut enam poin yang disampaikan Arinal di hadapan majelis hakim:
Pertama, Arinal mengakui pernah menghadiri pertemuan dengan Prihantono dan Jefri Ardi, mantan komisaris PT LEB, yang diduga berkaitan dengan penundaan pembahasan dana participating interest (PI) 10 persen sebelum dirinya dilantik sebagai gubernur periode 2019–2024.
Namun, Arinal mengklaim hanya datang untuk menyambut keduanya di sebuah kafe di kawasan Wayhalim, Bandarlampung, lalu meninggalkan lokasi. Ia mengaku tidak mengetahui pembahasan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.
Kedua, Arinal mengaku memilih PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pengelola PI melalui pembentukan PT LEB meskipun kondisi keuangan perusahaan disebut kurang baik.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil karena PT LJU masih memiliki dividen dan dianggap paling memungkinkan membentuk anak usaha di sektor minyak dan gas. Selain itu, pembentukan BUMD baru dinilai tidak memungkinkan karena harus melalui peraturan daerah, sementara tenggat waktu dari SKK Migas terbatas.
Ketiga, Arinal membenarkan adanya penyertaan modal senilai Rp10 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LEB. Namun, ia mengaku lupa proses penganggaran dana tersebut.
Keempat, Arinal mengakui bahwa salah satu terdakwa, Budi Kurniawan, merupakan adik iparnya. Meski demikian, ia membantah ikut campur dalam proses seleksi direksi PT LEB.
Saat jaksa menyebut Budi disebut tidak memenuhi syarat psikotes, Arinal membantah memengaruhi panitia seleksi. “Saya tak mencampuri urusan kecil begitu, Pak,” ujarnya di persidangan.
Kelima, terkait dana PI sekitar Rp195 miliar yang diterima pada akhir masa jabatannya sebagai gubernur, Arinal mengaku tidak pernah memberikan arahan terkait pengelolaan dana tersebut.
Ia menyebut dana itu berada di PT LJU, sedangkan PT LEB hanya menjalankan pengelolaan.
Keenam, Arinal mengaku telah mengetahui potensi dana PI untuk Lampung sejak sebelum menjabat gubernur. Informasi itu, kata dia, diperoleh dari SKK Migas dan Pertamina.
Setelah menerima informasi tersebut, Arinal mengaku meminta sejumlah instansi terkait, termasuk dinas pertambangan, BPN, dan sektor perikanan, melakukan pengecekan lapangan guna memastikan potensi tersebut.
Dalam persidangan, suasana sempat memanas ketika majelis hakim mengingatkan Arinal agar menjawab pertanyaan secara fokus dan tidak berputar-putar. Ketua majelis hakim meminta Arinal memberikan keterangan secara jujur sesuai pertanyaan yang diajukan di persidangan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
