MOMENTUM, Gedongtataan--Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat. Seperti pembebasan tunggakan pajak, bebas denda, serta bebas pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Namun, program teresbut tidak menghapus tunggakan asuransi Jasa Raharja, yang dikenal dengan SWDKLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Juga, tidak menghapus komponen penerimaan negara bukan pajak (PNPB)
Kepala UPTD Samsat Pesawaran Badaruddin mengatakan, dalam program pemutihan PKB, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun berjalan.
“Yang dibebaskan itu adalah tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda pajaknya. Selain itu, juga dibebaskan dari pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan bermotor,” katanya, Kamis (8-5-2025).
Namun, ia mengingatkan, dalam pajak kendaraan bermotor, ada komponen lain yang tetap harus dibayar. Seperti PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), yang dikenal dengan asuransi Jasa Raharja.
“Untuk Jasa Raharja, denda tahun-tahun sebelumnya dihilangkan. Namun iuran pokok dan denda tahun berjalan memang masih ada. Mungkin itu yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniago menjelaskan, PNBP mencakup biaya untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB sebesar Rp375 ribu, STNK Rp200 ribu, dan TNKB Rp100 ribu. Sedangkan untuk roda dua, BPKB Rp225 ribu, STNK Rp100 ribu, dan TNKB Rp60 ribu,” kata Iptu. Olivia
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa meskipun mendapat keringanan pajak, komponen PNBP tetap harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi ini, agar masyarakat kita dapat memahami pola yang dipakai saat program pemutihan ini berjalan,” katanya.
Sedangkan itu, PJ Samsat Pesawaran, Nanda Nugraha mengatakan, PT Jasa Raharja juga mendukung program pemutihan ini dengan memberikan pembebasan denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
“Denda untuk tahun-tahun lalu dibebaskan, namun untuk denda berjalan tetap dikenakan. Asuransi ini penting karena memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Untuk luka-luka bisa sampai Rp20 juta dan untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sampai Rp50 juta,” ujarnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon