Ijazah Pekerja yang Ditahan PT Warna Agung Dikembalikan

img
Pengembalian ijazah eks pekerja PT Warna Agung yang sebelumnya sempat ditahan. Foto. Ikhsan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus penahan ijazah milik pekerja oleh perusahaan, ternyata terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Selain di Surabaya, Jawa Timur dan Riau. Kasus serupa ternyata juga terjadi di Kota Bandarlampung.

Eks pekerja PT Warna Agung, Rizki Yanto menjadi salah satu korban kasus penahanan ijazah. Tak hanya itu. Dokumen kendaran berupa BPKB juga turut menjadi tawanan perusahan yang bergerak di bidang distributor cat itu.

Selain itu, Rizki juga diminta mengundurkan diri sebelum perjanjian kontrak kerja berakhir. Bahkan, ia sempat dipaksa mengganti PPN 10 persen (setelah resmi tidak bekerja), kemudian diminta mengganti tablet elektronik merek samsung yang kerusakannya bukan dilakukan Rizki.

Kasus itu terungkap, setelah Rizki melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung. Setelahnya, pihak Disnaker langsung memanggil dan melakukan klarifikasi kepada dua belah pihak, pada Kamis (22-5-2025).

"Jadi tadi sudah kita lakukan klarifikasi, kita undang kedua belah pihak. Baik dari perusahaan PT Warna Agung dan pekerjanya Rizki Yanto. Hasilnya, sudah didapat kesimpulan mereka terjadi kesepakatan kedua belah pihak, ijazah yang ditahan sudah dipulangkan, BPKB nya sudah dipulangkan, dan permasalahan yang lain juga sudah terjadi kesepakatan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bandarlampung, Hardiansyah.

Dia mengatakan, dari kesepakatan hasil klarifikasi, Rizki dan pihak PT Warna Agung yang diwakili Branch Manger Cabang Lampung Abel Choir resmi berdamai.

"Mereka berdamai dan ini tidak berlanjut, baik ke pengadilan maupun ke mana-mana," ujarnya.

Hardiansyah mengimbau, untuk seluruh perusahaan yang ada di Bandarlampung tidak melakukan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya, sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Perusahaan, seperti kemarin SE yang terbit dari Kementerian bahwa perusahaan tidak boleh untuk menahan, baik itu ijazah dan dokumen lainnya. Saya rasa itu sudah jelas, bahwa tidak boleh," jelasnya.

Dia menyebut, Disnaker Bandarlampung sebagai bagian dari Pemerintah kota tidak dapat melakukan pengawasan atau menindak perusahaan yang melakukan penahanan ijazah. 

Ia mengaku, hanya dapat sebatas memberikan fasilitas untuk klarifikasi dan membuatkan perjanjian bersama.

"Jadi kami di daerah hanya bisa mengimbau, kalau memang ada aduan ya coba kita fasilitasi. Karena, memang itu bukan kewenangan dari Disnaker kota (untuk melakukan penindakan)," klaimnya.

Untuk para pekerja, lanjut dia, perlu juga ketahui bahwa ketika berkerja ke perusahaan itu harus tau status bekerjanya seperti apa.

"Kewajiban hak kita, karena perusahaan juga biasanya ada peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban dari pekerja. Dan disitu biasanya akan diatur dalam perjanjian kerja. Nah itu harus dipahami. Jadi jangan hanya bekerja, tpi harus tau aturan di perusahaan itu, sehingga hal ini tidak terjadi di kemudian hari. Karena semua kan sudah diatur dalam undang-undang cipta kerja, maupun Permenaker nomor 12," tuturnya.

Rizki, sebagai pelapor yang ijazahnya sempat tertahan, berharap tak akan terjadi hal serupa dan menimpa pekerja lainnya.

"Saya bersyukur ijazah saya sudah dikembalikan. Tapi mental, dan beban moral yang menimpa saya pasti ada. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada pekerja lainnya," kata dia.

Sementara, pihak PT Warna Agung, Abel Choir terkesan bungkam saat dikonfirmasi hasil klarifikasi dengan Disnaker. Begitupun perwakilan perusahaan yang mendampingi Abel.

"Udah selesai," kata dia, sembari terus mengulang kalimat yang sama saat wartawan melontarkan pertanyaan. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos