MOMENTUM, Pringsewu--Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pringsewu merespon cepat terhadap somasi nasabah terkait sertifikat hak milik (SHM) di BRI Unit Wonosobo.
Hal itu disampaikan Muh. Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Jumat (23-5-2025).
"BRI telah melakukan investigasi terhadap dokumen tersebut di lingkungan kerja BRI Unit Wonosobo dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang terbaik sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata dia.
Muh. Syarifudin menyebutkan, BRI berkomitmen untuk segera menyelesaikan kejadian tersebut. "Hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan yang profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai dengan standar operasional yang berlaku," tambah dia.
Lebih lanjut, masih kata Muh. Syarifudin, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.
Sebelumnya, ketidakjelasan nasib sertifikat tanah milik Supriono sejak tahun 2018 menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo memasuki babak baru.
Supriono didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kurnain, S.H. dan Rekan, mendatangi langsung BRI Unit Wonosobo untuk menuntut kejelasan, pada Kamis 22 Mei 2025.(**)
Editor: Agus Setyawan