MOMENTUM, Tanggamus -- Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung mengadakan Pelatihan Perizinan UMKM yang berlangsung di aula kantor Dinas Koperindag di Kotaagung, 27-28 Mei 2025.
Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanggamus, Hendara Jaya Mega mengatakan, pelatihan bertujuan memberikan pengetahuan tentang perizinan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selama dua hari, peserta pelatihan akan diberikan materi mengenai peraturan dan prosedur yang terkait dengan perizinan usaha, keamanan pangan untuk mendapatkan seritikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikat Halal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan perlindungan hukum bagi UMKM.
"Dengan keberadaan izin usaha, maka akan ada legalitas bagi pemilik atau pelaku usaha," ujar Henda mewakili Bupati Moh Saleh Asnawi, saa membuka kegiatan, Selasa 27 Mei 2025.
Dengan demikian diharapkan, pelatihan ini dapat memberikan pemahaman sumber daya manusia (SDM) UKM dan meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur perizinan bagi UMKM pemula yang ada di Kabupaten Tanggamus, katanya.
Pelatihan yang diikuti 94 peserta, menurut Ketua panitia pelaksana pelatihan, Retno Noviana Damyanti, bertujuan antara lain pelaku UMKM memahami tentang perizinan usaha, sertifikat Halal, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan perlindungan hukum bagi usahanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon