Transmart Lampung Belum Penuhi Izin Andalalin

img
Transmart Carrefour Lampung./net.

Harianmomentum.com - Pusat perbelanjaan Transmart Carrefour Lampung belum memenuhi persyaratan izin Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu-lintas (Andalalin).

Persoalan lain yang terjadi dengan beroperasinya pusat perbelanjaan di kawasan Wayhalim, Bandarlampung itu, arus lalu-lintas di di sekitarnya seringkali tersendat.

Terkait persoalan itu, Komisi III DPRD Bandarlampung akan memanggil pihak Transmart Carrefour dan Dinas Perhubungan setempat.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi, pertemuan itu diagendakan besok, Rabu (17/1). Rencanannya membahas sejauh mana perizian atau pun kepatuhan Transmart terhadap rekomendasi Dishub.

"Kami akan panggil besok, pertemuan itu untuk melihat sejauh mana syarat yang telah dipatuhi Transmart untuk Andalalin," kata Yuhadi,  Selasa (16/1).

Menurut dia, Andalalin merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi setiap perusahaan yang berdiri di bantaran ruas jalan. Apalagi sejak Transmart beroperasi, arus lalu-lintas di Jalan Sultan Agung - Ryacudi tersendat.

Kendati demikian, dia mengharapkan pihak Transmart Carrefour dapat mengindahkan dan mengikuti regulasi yang berlaku di Kota Bandarlampung. Termasuk memperluas lahan parkirnya. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos