Sepanjang 2017, 343 Guru Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Khusus

img
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung Khairil Anwar Pohan (kiri).Foto:Agung Darma Wijaya

Harianmomentum.com--Sebanyak 343 guru honorer di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat pada Tahun 2017 mendapatkan tunjangan khusus.


Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung Khairil Anwar Pohan di ruang kerjanya, Selasa (16/1).


Pohan sapaan akrabnya mengatakan, pada 2017 Kemenag RI memberikan tunjangan khusus untuk guru yang ada di daerah terpencil.


Untuk di Lampung, daerah yang mendapatkan tunjangan tersebut hanya di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat saja.


"Jadi pada 2017 Kemenag RI itu memberikan bantuan untuk guru di daerah terpencil. Di Lampung ini cuma Lambar dan Pesibar saja merupakan daerah terpencil," ujar Pohan kepada harianmomentum.com.


Dia menjelaskan, total yang mendapatkan tunjangan tersebut sebanyak 343 guru honerer. Di Lambar 215 guru dan 128 orang di Pesibar.


"Jumlahnya 343 orang yang mendapatkan. 2015 di Lambar dan sisanya di Pesibar," ujarnya.


Dia menjelaskan, tunjangan tersebut sebesar 16,2 juta per tahun untuk setiap orangnya, yang dibayarkan selama dua periode. Periode pertama untuk bulan Januari hingga September dibayar pada awal Oktober 2017, sedangkan periode kedua dibayar diawal Desember.


Untuk proses pembayaran, langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Jadi tidak melalui pihak sekolah.


"Nilainya Rp16,2 juta per tahun, yang diberikan per bulan, tapi pembayarannya dilakukan dua kali selama setahun. Saat ini sudah lunas semua, terakhir kami bayar awal Desember lalu," jelasnya.


Dia menerangkan, setiap guru honorer yang mendapatkan tunjangan, diajukan dari sekolahnya masing-masing ke Kemenag di dua kabupaten tersebut.


Kemudian, Kemenag kabupaten menyerahkan data tersebut ke Kanwil Lampung, untuk diajukan ke Kemenag RI.


"Kalau prosesnya itu diajukan dari pihak sekolahnya, tapi tetap kami lihat dulu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NU PTK). Kalau tidak ada NU PTK maka tidak dapat, karena itu syaratnya," jelas Pohan.


Dia menambahkan, bagi guru honorer yang telah mendapatkan tunjangan tersebut, ada kemungkinan akan mendapatkan lagi di 2018. "Kemungkinan dapet lagi," ucapnya.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos