Lahan 30 Hektare Diserobot, Warga Gedungharta Kembali Lapor Polres Lamteng

img
Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagailinggga Lampung Tengah. Foto. Agus S.

MOMENTUM, Selagailingga--Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagailinggga, melaporkan dugaan penyerobotan lahan seluas 30 hektare ke Polres Lampung Tengah.

Penyerobotan lahan miliki 20 warga Gedungharta tersebut berlangsung sekitar dua tahun. Dilakukan warga Negerikaton dan Tanjungratu, Kecamatan Selagailinggga. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke polisi, namun hingga kini belum ada tindakan.

Kepemilikan lahan tersebut, dibuktikan dengan surat yang sah. Menurut warga Gedungharta, Sahroni, pada 1985, orangtuanya telah menggarap lahan seluas 15 hektare yang telah diserobot warga Negerikaton dan Tanjungratu. 

"Warga Kampung Gedungharta kembali membuat laporan ke Polres Lampung Tengah, terkait penyerobotan tanah. Kalau saya, sudah enam bulan (lapor polisi) yang lalu tapi belum ada tindakan," kata Sahroni, Senin 16 Juni 2025.

"Di sini saya hanya menemani warga Kampung Gedungharta yang kembali tanahnya di serobot oleh oknum warga Negerikaton dan Tanjungratu," ujarnya. 

Sahroni menjelaskan, lahan 30 hektare itu telah ditanami sawit oleh warga Gedungharta. Namun, ketika mereka hendak memanen, mendapat ancaman dari oknum warga Negerikaton dan Tanjungratu. 

"Tanah 30 hektare sudah kami tanami sawit. Tapi, ketika kami hendak memanen kami mendapat ancaman dari oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu," ungkapnya. 

Sahroni mengatakan telah meminta bantuan kepada Kepala Kampung Gedungharta untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Setelah meminta bantuan ke Kepala Kampung Gedungharta Ali Sadikin, kata Sahroni, 13 warga yang tanah diserobot oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu, diminta untuk menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta per hektare. Namun, warga menawar dan sepakatlah Rp25 juta. 

"Setelah kami menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp25 juta. Tanah kami tidak kunjung dikembalikan dan oknum warga Kampung Negerikaton serta Warga Kampung Tanjungratu kembali menguasai tanah 30 hektar tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Rumini, warga Gedungharta yang tanah juga diserobot, berharap Polres Lampung Tengah segera melakukan tindakan agar warga Kampung Gedungharta segera dikembalikan. 

"Ya kalau kami berharap Polres Lampung Tengah mengambil tindakan. Agar tanah kami dikembalikan," katanya. 

Kepada awak media, Rumini akan mengambil langkah selanjutnya dengan membuat laporkan ke Polda Lampung bila Polres Lampung Tengah tidak kunjung dilakukan tindakan. 

"Kami warga Kampung Gedungharta yang tanahnya diserobot oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu, akan membuat laporan ke Polda Lampung bila Polres Lampung Tengah tidak kunjung melakukan tindakan," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos