Pabrik Tapioka PT SIP Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

img

MOMENTUM, Kotabumi-- Kasus dugaan pencemaran limbah pabrik tapioka milik PT Samudera Intan Pusaka (SIP), di Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memasuki babak baru.

Kuat dugaan, pabrik tersebut beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap, sebagaimana mestinya.

Sumber terpercaya www.harianmomentum.com menyebutkan, pabrik tapioka itu merupakan pabrik lama yang baru beralih kepemilikan, belum lama ini. Direkturnya bernama Jeremy Goza.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampura, Juliansyah Imron mengatakan, selama ini pihaknya belum mengetahui keberadaan PT SIP.

“Justru kami tau keberadaan pabrik milik PT SIP ini, setelah ramainya pemberitaan di media massa,” kata Juliansyah, Rabu (25-6-25).

Baca juga: Perwakilan PT ISP Bungkam

Tetapi, saat ini, dalam regulasi yang baru memang ada pembagian kewenangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha pabrik seperti itu.

“Nah, jika merujuk regulasi tersebut, penerbitan dokumen perizinannya merupakan domain provinsi. Itu yang sedang kami kroscek,” kata dia.

Memang, sebelum izin diterbitkan, harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Pemkab Lampura, melalui Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR.

“Apakah keberadaan pabrik itu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau tidak, biasanya pemkab mengeluarkan rekomendasi teknis,” katanya.

Sementara DLH Provinsi Lampung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tidak berizinnya pabrik tapioka milik PT SIP.
  
Sayang, hingga kini, manajemen pabrik tapioka PT SIP belum berhasil dikonfirmasi terkait kelengkapan dokumen perizinan tersebut. (red)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos