MOMENTUM, Panaragan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap empat pria yang diduga terlibat kasus narkotika di Tiyuh/Desa Dayasakti, Kecamatan Tumijajar, pada 8 Juli 2025.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni menyebutkan, keempat pria tersebut, MS (28) wiraswasta, dan MA (39) petani, merupakan warga Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Tubaba. Dua lainnya, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yaitu, SN (46) ASN, Dayaasri, Tumijajar, dan MS (48), warga Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,
Info yang didapat dari sumber, ASN yang terlibat narkotika jenis sabu tersebut, SN bertugas di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang (Tuba) sedangkan MS bertugas di Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu buah tabung kaca pirex berisi residu diduga sisa sabu, satu alat hisap (bong) dari botol bekas, tiga selang pipet, satu sendok sabu, satu sumbu pembakar, satu korek api gas, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru.
"Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di tiyuh Daya Sakti diduga sering dijadikan tempat untuk berpesta Narkoba dan bertransaksi jual beli Narkoba jenis sabu, atas dasar informasi tersebut tim opsnal mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan," katanya yang diwakili Kkasat Narkoba Polres Tubaba, AKBP Jepri Sayffulah, Sabtu 12 Juli 2025.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga para peelaku, lanjut Jepri, tim opsnal langsung menyergap di rumah tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dan mereka sedang berada di lokasi kejadian saat penggeledahan dilakukan.
"Ke empat terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jepri
Para tersangka tersebut kini diamankan di Polres Tulangbawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga budak narkoba jenis sabu itu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional. Keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk penanganan selanjutnya," tegas Jepri. (**)
Editor: Muhammad Furqon